A. Latar
Belakang
Pancasila
adalah bagian yang tak terpisahkan dalam perjalanan bangsa ini, karena
Pancasila lebih dari sekedar ideologi. Pancasila telah menempatkan perannya
melebihi tujuannya sendiri. Pada dasarnya Pancasila merupakan sekumpulan serpihan
kepribadian bangsa yang disusun menjadi satu ideologi utuh yang dianut bangsa
ini. Jauh sebelum itu bangsa Indonesia telah mengenal Pancasila ini dengan
berbagai macam nama karena, memang ha-hal yang terpampang dalam butir-butirnya
adalah rangkaian perilaku masyarakat yang memang sudah mendarah daging yang
condong menjadi kebiasaan masyarakat terdahulu.
Pancasila
dalam perjalanannya di bangsa ini banyak memberi pengaruh yang sedemikian rupa.
Mulai dari kesan wibawanya hingga bagaimana cara mengamalkan Pancasila itu
secara benar hingga membentuk warga negara Indonesia yang Pancasilais. Namun,
pada realita di lapangan dapat kita lihat banyak sekali perpecahan dan
pertikaian yang dialami bangsa ini. Santer terdengar adalah pertikaian yang
berbau SARA seperti di Ambon dan Poso. Bahkan ancaman separatis yang ingin
memisahkan dari NKRI seperti di Aceh dan Papua.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia, dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara
intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang
Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel,
yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan
ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak
oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.3
B. Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, adapun
permasalahan yang akan dibahas ditulisan ini, antara lain:
1. Apakah
landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah
fungsi ut\ama falsafah Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah
kaitan Pancasila sebagai falsafah penyatu bangsa Indonesia?
C. Pembahasan
1. Landasan
Filosofis Pancasila
Falsafah adalah
kata serapan bahasa Arab dari istilah bahasa Yunani “philosophia”. Istilah ini
kemudian diindonesiakan menjadi filsafat. Filsafat secara bahasa berarti
pecinta hikmah atau kebijaksanaan. Filsafat dalam hal ini berbicara tentang
cara hidup, persoalan keadilan dan kebaikan masyarakat. Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
3Notonagoro. Pancasila
Dasar Falsafah Negara, Cet. 4. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat
berarti cinta kearifan. Kata
kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat
bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut
maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang
bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh Herakleitos.1
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang
mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang
mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
1Koentjaraningrat. 1980. Manusia
dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non
religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan
berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam
arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan
pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang
tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari
(pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya);
agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun
di akhirat.
Selanjutnya
filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
a.
Kebenaran indra (pengetahuan biasa)
b.
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan)
c.
Kebenaran filosofis (filsafat)
d.
Kebenaran religius (religi).
2. Fungsi
Utama Falsafah Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan
hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi1. Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
3. Pancasila sebagai falsafah penyatu bangsa
Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia2. Mengenai perumusan dan tata
urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan
negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya
adalah tetap sama.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament
falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
2Notonagoro. 1980. Beberapa
Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi
tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar
di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh
gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita
dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah
kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila
yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu
menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.4
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi2.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang
dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4Salam,
H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Prof.Drs.Notonogoro
dalm pidato di Universitas Negeri Gajah Mada mengemukakan bahwa Pancasila dalam
arti materil, Pancasila hasil perenungan jiwa dalam dan penyelidikan cipta yang
seksama, Pancasila dalam peraturan Negara. Pancasila dalam kenyataan masyrakat,
pancasila sebagai asas kerohanian3. Melihat dari segi tersebut,
falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau menjadi indikatornya pemersatu
bangsa. Setiap sistem jika dikondisikan dengan semaksimal mungkin dapat menjadi
bangsa yang terus bersatu dan dapat bertahan dari tantangan luar karena telah
memilki Pancasila sebagai Falsafah hidup berbangsa.
D. Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Falsafah
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan melihat perkembangannya saat ini.
4.Falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau
menjadi indikatornya pemersatu bangsa. Setiap sistem jika dikondisikan dengan
semaksimal mungkin dapat menjadi bangsa yang terus bersatu dan dapat bertahan
dari tantangan luar karena telah memilki Pancasila sebagai Falsafah hidup
berbangsa.
3Notonagoro. Pancasila
Dasar Falsafah Negara, Cet. 4. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro. 1980. Beberapa
Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Notonagoro. Pancasila
Dasar Falsafah Negara, Cet. 4. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat